Wanita Ini Tuntut Mantan Suami Rp 1,5 Miliar Usai Jadi Ibu Rumah Tangga Selama 26 Tahun

Menjalani sebuah rumah tangga tentunya tak selalu berjalan dengan harmonis. Pasalnya, adakalanya perselisihan terjadi karena berbagai alasan.

Tentunya, perselisihan tersebut bisa di selesaikan secara baik. Namun, banyak pula yang memilih untuk berpisah dari pasangannya. Bahkan, saat proses perceraian pun tak selalu berjalan dengan mudah.

Terlebih, jika banyaknya tuntutan yang di ajukan di pengadilan selama proses perceraian berlangsung. Bahkan, seorang pria asal Spanyol satu ini di ketahui di tuntut oleh mantan istrinya sebesar 88.025 euro atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Di lansir Liputan6.com dari Oddity Central, Senin (18/3/2024) mantan istri menggugat pria tersebut kompensasi atas pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga selama pernikahan. Bahkan, putusan tuntutan tersebut di ketahui telah di setujui oleh Pengadilan Provinsi di Pontevedra, Spanyol baru-baru ini.

Sebelumnya, keputusan awal dalam kasus yang tidak biasa ini menetapkan kompensasi yang harus di bayarkan oleh terdakwa kepada mantan istrinya sebesar 120.000 euro atau sekitar Rp 2 miliar. Akan tetapi pihak mantan suami mengajukan banding dan meminta pengurangan hingga 50 persen.

Namun, usai pengajuan banding, mantan istri justru mengajukan kompensasi dengan harga lebih tinggi, yakni 183.629 euro atau sekitar Rp 3,1 miliar.

Ia beralasan kompensasi tersebut merupakan bayaran atas di rinya yang mengabdikan diri secara mendasar untuk mengurus rumah dan membesarkan putri mereka.

Mantan istri tersebut berargumen bahwa dia bekerja dari tahun 1989 hingga setahun setelah menikah dengan mantan suaminya. Namun di rinya menjadi ibu rumah tangga tanpa mendapatkan penghasilan lebih.

Ketimpangan ekonomi ini sangat merugikannya karena pernikahannya telah berakhir, karena ia terpaksa mencari pekerjaan rendahan untuk menghidupi di rinya sendiri, sehingga hanya menyisakan sedikit waktu untuk aspirasi profesionalnya.

Wajib bayarkan dana pensiun
Meski begitu, pria tersebut membantah ketimpangan ekonomi yang di sebabkan oleh mantannya, dengan mengklaim bahwa sang mantan kini memiliki pekerjaan untuk menghidupi di rinya sendiri,

tanpa beban mengasuh anak, karena putri mereka sudah cukup umur dan tidak tinggal bersama ibunya. Lebih lanjut,

ia mengatakan bahwa keduanya “berkontribusi dalam menopang beban pernikahan” dan tidak di benarkan untuk memberikan gaji kepada salah satu dari mereka sebagai karyawan tetap.

Pengadilan Provinsi Pontevedra memutuskan bahwa kompensasi awal sebesar 120.000 euro di turunkan menjadi 88.025 euro atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Selain itu, mantan suami juga wajib membayarkan uang pensiun kepada mantan istrinya sebesar 350 euro atau Rp 5,9 juta per bulan selama tiga tahun yang di perbarui setiap tahunnya sesuai dengan indeks inflasi.

TEKAT4D Adalah Situs Judi Online Terpercaya Sejak Tahun 2018 Yang Menyediakan Berbagai Jenis Permainan Seperti Taruhan Bola, Live Casino, Slot Online, IDN Poker dan Masih Banyak Lagi, Semua Dapat Di mainkan Hanya Dengan 1 User ID.
TEKAT4D Berkembang Di Dalam Dunia Gambling Site Atau Situs Game Slot Online Terlengkap Serta Pasaran Bola Tertinggi Di Indonesia Di rancang Menjadi Responsive Agar Anda Bermain Dengan Mudah Melalui Android, Ios, Laptop dan Komputer/PC.Promo Bonus Terbesar Hanya Di Agen Slot TEKAT4D
Member Baru Slot 50%
Deposit Harian 10%
Cashback Up 15%
Rollingan Up 1%
Referral 5%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *